Tim Manguni Polda Sulut bersama Timsus Polsek Langowan amankan pelaku pencurian cengkeh
Hasil pengembangan Tim Manguni Polda Sulut bekerja sama dgn timsus polsek langowan terhadap kasus 362 yang terjadi sesuai dgn Lp/99/VII/2018/Sek-Lgn, Tgl 30 Juli 2018 pelapor a.n Daniel Sumolang desa wolaang kec langowan Timur pad hari rabu tanggal 26 september 2018
berhasil meringkus dan mengamkan babuk cengki di mako polsek langowan utk proses sidik
adapun
3 (tiga) Tersangka 362.sbb.:
1.HARDY.MAARISIP,44 Thn,Swasta,Desa Tombatu Dua Jaga IV ke.Tombatu,
2.DANDI.MAARISIP,19 Thn,Swasta,Desa Tombatu dua Jaga IV kec.Tombatu,
3.INDRA.LIWAN,25Thn,Swasta,Desa Tombatu Dua Jaga III,Kec.Tombatu
Bersama dengan barang bukti Cengkih Kering 140 kg dalam kemasan 4 karung nilon.
Adapun kronologis Penagkapan yakni dari hasil informasi masyarkat yang disatukan dengan Baket Team manguni dan Team sus Polsek Langowan yang berkembang di Desa Tombatu langsung melakukan Penggeledahan dirumah yang diduga para pelaku dan alhasil bisa menukan barang bukti di rumah Pelaku di Desa tombatu yang berdasarkan barang bukti tersebut Pelaku langsung di amankan di Polsek Langowan untuk proses sidik